Studi Banding ke Cirebon, Alwin Basri: Perda Rujukan DPRD Jateng

 


Cirebon, Ekspos Cirebon - Sebuah langkah penting dalam pengembangan peraturan perhubungan di Provinsi Jawa Tengah telah diambil oleh Rombongan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah. Pada Jumat, 1 Maret 2024, mereka melakukan kunjungan studi banding ke Kota Cirebon, Jawa Barat, guna menggali data dan informasi yang mendukung penguatan materi revisi Raperda No 1/2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, dengan tujuan menyempurnakan regulasi tersebut menjadi Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, bersama rombongan, diterima oleh Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon, Pujianto Wahyu Utomo, di Kantor Dishub Kota Cirebon. Dalam pertemuan tersebut, Pujianto Wahyu Utomo menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Cirebon telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 2/2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yang merupakan hasil dari mandat UU No 3/2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Perda ini lahir melalui proses penyusunan yang memperhitungkan berbagai permasalahan transportasi di Kota Cirebon, termasuk kemacetan akibat kantong parkir liar, kurangnya penerangan jalan, kekurangan jalur sepeda, serta minimnya fasilitas bagi pejalan kaki. Masalah-masalah tersebut tercakup dalam indeks kualitas lingkungan hidup.

Dalam Perda Penyelenggaraan Perhubungan yang dirumuskan oleh Dishub Cirebon, diatur berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, hingga sistem manajemen transportasi cerdas, penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai, serta sistem informasi dan telekomunikasi di bidang perhubungan.

Salah satu fokus utama dari revisi Raperda ini adalah optimisasi penerimaan pendapatan melalui pajak kendaraan bermotor (PKB). Saat ini, Dishub Kota Cirebon sedang melakukan kajian untuk memastikan efektivitas dari upaya ini.

Alwin Basri memberikan apresiasi terhadap kinerja Dinas Perhubungan Kota Cirebon dalam pengawasan dan monitoring transportasi darat, laut, udara, serta dalam bidang keselamatan dan sarana prasarana transportasi. Dia menyatakan bahwa tujuan dari kunjungan ini adalah untuk mengumpulkan data dan informasi yang akan dibandingkan dengan materi draf Raperda, dengan harapan hasil revisi Perda Penyelenggara Perhubungan dapat menjadi lebih komprehensif dengan memperkuat setiap pasalnya.

Kunjungan ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD Jawa Tengah dalam memperbaiki dan mengembangkan regulasi perhubungan demi terciptanya sistem transportasi yang lebih baik dan efisien bagi masyarakat.

Post a Comment